publiklampung.com(Tulang Bawang Barat) – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba)
menyiapkan anggaran Rp9 miliar untuk pengadaan tanah fasilitas umum dan
pembebasan lahan pelebaran jalan utama dari Sp. PU Murnijaya—Sp. Panaragan.
Pembebasan lahan mnejadi salah satu kendala yang akan segera diselesaikan.
"Dalam APBD 2020 ada
anggaran Rp9 miliar. Sebagian dananya untuk menyelesaikan beberapa titik
pelebaran jalan utama yang belum terbayar," ujar Kadis Perumahan, Kawasan
Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Tubaba, Abdul Sani kepada Lampost.co, Senin,
20 Januari 2020.
Dia menjelaskan tahun ini pemkab
berencana melakukan pembangunan jalan dua jalur dari Sp. Siregar—Tugu Rebung,
Pasar Panaraganjaya. Di sepanjang jalan tersebut terdapat beberapa titik yang
belum diselesaikan pembebasannya karena masih mendapatkan penolakan dari
pemilik lahan.
"Ada empat titik yang
menjadi fokus penyelesaian tahun ini, sebagian besar masuk wilayah
Panaraganjaya. Sedangkan yang lain sudah diselesaikan secara bertahap pada APBD
sebelumnya," kata dia.
Untuk menyelesaikan hal tersebut,
tim pembebasan telah melakukan pendekatan ulang dengan warga pemilik lahan,
bahkan tim appraisal juga sudah
melakukan penghitungan objek yang terkena gusuran pelebaran jalan. "Untuk
harga sudah ditetapkan tim independen yakni tim appraisal. Tapi, ada kendala
lagi karena pemilik minta dihitung ulang karena mereka belum merestui harga
yang ditetapkan sebelumnya," ujar Sani, sapaan akrab Kadis Perkimta.
Namun, secara umum, dia
optimistis pembangunan jalan dua jalur tetap dapat terlaksana tahun ini karena
mendapatkan dukungan masyarakat. "Kalau masalah lahan yang belum siap,
nanti akan ada solusinya. Saya pastikan masalah lahan ini tidak menjadi kendala
untuk mewujudkan jalan dua jalur di ibu kota kabupaten ini," ujarnya.
Selain menyelesaikan pembebasan
lahan jalan utama tersebut, pemkab juga melakukan pengadaan tanah untuk
fasilitas umum salah satunya di objek Kota Budaya Uluan Nughik.
Editor : Fredy
Editor : Fredy
0 comments:
Post a Comment