publiklampung.com -- Anggota DPR RI, Li Claudia Chandra, menyampaikan langsung unek-uneknya kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto terkait penerapan konsep Free Trade Zone (FTZ) di Batam. Dalam pertemuan tersebut, Li Claudia mengungkap bahwa berbagai kendala masih dihadapi, khususnya yang berkaitan dengan peraturan menteri yang dinilainya menghambat optimalisasi FTZ.
Menurut Li Claudia, meskipun Batam telah lama ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas, implementasi di lapangan masih belum berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini disebabkan tumpang tindih regulasi dan aturan teknis dari kementerian-kementerian yang justru membatasi ruang gerak para pelaku usaha.
Ia menyoroti pentingnya penyederhanaan birokrasi dan sinkronisasi kebijakan antar instansi. Dalam pandangannya, kawasan FTZ seharusnya menjadi daya tarik utama investasi asing, namun dalam praktiknya justru sering tersandung aturan-aturan yang tidak sejalan.
Prabowo merespons keluhan tersebut dengan menyatakan bahwa pembangunan ekonomi nasional tidak bisa dilepaskan dari efisiensi sistem regulasi. Ia menegaskan komitmennya untuk menyampaikan aspirasi tersebut ke forum-forum strategis pemerintahan, termasuk dalam pembahasan lintas kementerian.
Prabowo juga mengapresiasi keberanian Li Claudia menyuarakan permasalahan yang dialami langsung oleh daerah pemilihannya. Menurutnya, peran wakil rakyat sangat penting dalam menyuarakan kondisi riil masyarakat dan pelaku usaha di lapangan.
Li Claudia berharap, dengan adanya perhatian dari tokoh sekelas Prabowo, akan ada percepatan dalam revisi regulasi yang menghambat pengembangan kawasan FTZ. Ia menekankan bahwa jika kawasan seperti Batam dikelola dengan baik, potensinya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sangat besar.
Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi antarlembaga untuk menciptakan kebijakan yang lebih pro-investasi dan mendukung iklim usaha. Li Claudia menegaskan, dirinya akan terus mengawal isu ini demi kemajuan Batam dan kepentingan nasional yang lebih luas.
0 comments:
Post a Comment