publiklampung.com -- PT KAI Divre IV Tanjungkarang tengah melakukan investigasi internal menyusul viralnya video seorang Warga Negara Asing (WNA) yang menaiki KA Babaranjang dari Lampung ke Sumatera Selatan. Sejumlah petugas sedang diperiksa dalam rangka penyelidikan ini.
Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, menjelaskan bahwa penyelidikan ini bertujuan untuk mengungkap apakah terdapat kelalaian dari pihak pegawai yang bertugas saat kejadian berlangsung.
"Kami akan melakukan investigasi menyeluruh. Jika ditemukan adanya kelalaian dari petugas kami, maka akan ada konsekuensi," ujarnya pada Senin (14/4/2025).
Zaki menegaskan bahwa jika benar terbukti ada pelanggaran prosedur oleh petugas, maka sanksi tegas akan diberlakukan sesuai regulasi yang berlaku.
"Apabila ada kelalaian, maka akan ada tindakan tegas sesuai aturan," lanjutnya.
Sebelumnya, Zaki juga mengungkapkan keprihatinan terhadap aksi WNA tersebut yang dinilai membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan mengganggu keselamatan operasional kereta api.
"Kami sangat menyayangkan peristiwa yang diduga terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024. KA Babaranjang adalah kereta khusus untuk angkutan barang dan tidak diperuntukkan bagi penumpang," jelasnya.
Tindakan WNA itu dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, yang melarang siapapun berada di bagian kereta yang tidak dirancang untuk penumpang.
"Pasal 183 ayat 1 UU tersebut menegaskan larangan bagi siapa pun untuk berada di atap kereta, lokomotif, kabin masinis, atau gerbong barang," tambah Zaki.
Lebih lanjut, pada Pasal 207 dijelaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 15 juta.
Aksi WNA ini menjadi viral setelah ia mengunggah video di kanal YouTube miliknya, "Vagabound", yang memperlihatkan dirinya menyelinap dan menumpang kereta Babaranjang dari Lampung menuju Sumatera Selatan.
0 comments:
Post a Comment