Bandar Lampung -- publiklampung.com -- Manajemen UMITRA kembali melaporkan dua oknum bekas kontraktor pembangunan gedung rektorat UMITRA, yaitu Sdr. Minggus (M) dan Sdri. Nining Syafni Syah (NSS) ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, oleh karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks perihal kurang bayar dan denda pinalti keterlambatan.
Wakil Rektor III, Dr. Arie Setya Putra, MTI., menyatakan; "ini kali kedua kami lapor ke Polda Lampung, sebelumnya kami laporkan oknum pengacara Sdri. NSS dengan sangkaan aksi premanisme, ujaran kebencian dan ancaman, dan kali ini kami laporkan M dan NSS dalam dugaan pelanggaran UU ITE", Jelasnya.
"Saya, mewakili institusi Universitas Mitra Indonesia, sudah memasukkan laporan ke Ditreskrimsus Polda Lampung atas dugaan pelanggaran UU ITE untuk kedua oknum bekas kontraktor UMITRA oleh sebab menyebarkan berita bohong atau hoaks yang mengakibatkan tercemar nama institusi maupun pemimpin UMITRA", Ujar Arie Setya Putra.
Dilanjutkannya, poin penting berita hoaks yang mereka sampaikan tanpa didukung data valid adalah menuduh UMITRA kurang bayar dalam proyek pembangunan kampus, sementara dari data kami telah lunas 100%. Fakta bohong lainnya, adendum kusen pintu dari kayu kelas dua menjadi alumunium yang dituduhkan adalah hoaks.
"Data dalam kontrak kerja yang ditandatangani kedua pihak bermaterai, pada keterangan tambahan poin 8 jelas tertera, adalah bahan alumunium untuk pintu dan jendela, di mana penambahan biaya atas hal tersebut telah di bayar lunas dan diterima oleh sdri. NNS", sebut Arie.
"Kedua, Sdr. Minggus menuduh pinalti keterlambatan sebesar Rp 4.67 Milyar, ini merupakan pernyataan bohong yang menyesatkan, faktanya dalam dokumen bermaterai yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, hitungan pinalti sejumlah final Rp. 2.45 Milyar,", Jelas Arie.
Disebutkannya, di samping itu Sdr. Minggus telah berbohong dengan menyebar isu bahwa ada intimidasi pimpinan UMITRA saat menandatangani surat pernyataan denda pinalti, padahal soal pinalti diatur dalam kontrak kerja terkait keterlambatan, dan pinalti itu sesungguhnya dimaksudkan untuk mempercepat proyek bukan untuk menekan yang bersangkutan.
"Sebagai bukti konkret kami tidak pernah persoalkan dan tidak menagih pinalti keterlambatan kepada Sdr. M hingga Sdri. NSS yang telah menghilang selama satu tahun lebih muncul dengan somasi melalui data yang keliru serta melakukan aksi premanisme di Kampus UMITRA", papar dosen UMITRA yang ahli ilmu komputer ini.
Sementara itu, Kepala Pusat Humas dan Kerjasama UMITRA, Agus Setiyo, memberi keterangan lebih lanjut, bahwa Sdri. NSS dengan alasan kurang biaya, memohon pinjaman dana retensi Rp 400 juta yang dikabulkan manajemen UMTTRA, namun setelahnya, yang bersangkutan tidak menyelesaikan pekerjaan, bahkan sejak pertemuan tgl 7 juli 2023 yang bersangkutan meninggalkan pekerjaan tanpa berita.
"Batang hidungnya tidak tampak lagi di lokasi proyek sekaligus mengacuhkan dua kali surat teguran keterlambatan, sehingga tanggungjawab penyelesaian pekerjaan dilakukan oleh salah satu kontraktor yang tersisa, yaitu Sdr. Minggus, meskipun hingga saat ini masih terdapat sisa pekerjaan yang belum diselesaikan", runtut Kepala Pusat Humas UMITRA ini.
Agus juga menyampaikan, dalam kontrak kerja pasal XIV ayat 3 penyelesaian perselisihan, jika tidak mencapai kesepakatan maka diselesaikan di Pengadilan Negeri, tetapi yg dilakukan oleh sdri. NNS beserta oknum pengacara sdri. Novianti (NA) melakukan aksi premanisme dan unjuk rasa dengan membawa massa pada 19 Februari 2025 di depan kampus UMITRA, nyata-nyata telah mencederai kehormatan dan martabat lembaga Universitas MiTRA Indonesia sebagai institusi pendidikan tinggi, sehingga perlu kami melaporkan ke Polda Lampung.
"Kami menduga, perbuatan unjuk rasa, aksi premanisme dan pernyataan hoaks yang ditransmisi ke media sosial dari Sdr. M, NSS dan oknum pengacara NA yang tak berdasar itu, ada indikasi unsur pemerasan dan pemaksaan kehendak, oleh karenanya manajemen UMITRA melakukan langkah-langkah hukum yang terukur sesuai norma hukum positif NKRI", pungkasnya.
Editor : Anisa Bela
Reporter : Fira Ayu
Released © publiklampung.com
0 comments:
Post a Comment